Nama : Feriyal Novianti
Kelas : 2 EB 22
Npm : 22210741
Matkul : Aspek Hukum dalam Ekonomi #
HUKUM PERDATA
A. SEJARAH SINGKAT
HUKUM PERDATA YANG ADA DI INDONESIA
Sejarah membuktikan
bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah
hukum perdata eropa. Di eropa continental berlaku hukum perdata romawi,
disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu.
Pada tahun 1804
atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan
yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk
penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara
lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi
putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai
sumber hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis.
Setelah beberapa
tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum
perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW
(Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk
nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de
Commerce.
B. PENGERTIAN DAN
KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata
adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum
perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga
dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengeertian hukum
privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang
mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari
masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain ada hukum
privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP
(hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala
peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan
pengadilan perdata.
KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai keadaan
hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih
beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria
yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk
Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi
putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur
asing (bangsa cina, India, arab)
Untuk golongan
warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku
sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan
harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang
mengenai hukum warisan.
Pedoman politik
bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam
pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement)
yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1. Hukum perdata
dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum
acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2. Untuk golongan
bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda
(sesuai azas konkordasi).
3. Untuk golongan
bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka
menghendakinya.
4. Orang Indonesia
asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan
bersama dengan suatu bangsa eropa.
5. Sebelumnya
hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum
yang berlaku adalah hukum adat.
C. SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA
Sistematika hukum
di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
a. Dari pemberlaku
undang-undang
Buku I : Berisi
mengenai orang
Buku II : Berisi
tentanng hal benda
Buku III : Berisi
tentang hal perikatan
Buku IV : Berisi
tentang pembuktian dan kadaluarsa
b. Menurut ilmu
hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
I. Hukum tentang
diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang
manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk
bertindak sendiri.
II. Hukum
kekeluargaan
Mengatur perihal
hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan
dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua
dengan anak, perwalian dan lain-lain.
III. Hukum
kekayaan
Mengatur perihal
hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang
memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak
kebendaan yang antara lain :
- hak seseorang
pengarang atau karangannya
- hak seseorang
atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk
memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
IV. Hukum warisan
Mengatur tentang
benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum
warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta
peninggalan seseorang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar