Nama
: Feriyal novianti
Npm
: 22210741
Kelas
: 2 eb 22
Matkul
: Aspek hukum dalam ekonomi #
CONTOH KASUS HUKUM
DIINDONESIA
Aksi
sidak Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum berhasil. Seorang terpidana kasus
penyuapan petugas, Artalyta Suryani, kedapatan mendapatkan fasilitas mewah di
dalam Rutan Pondok Bambu, tempatnya ditahan. Bukan hanya mendapatkan ruangan
yang serba wah, Satgas juga menemukan yang bersangkutan sedang dirawat oleh
seorang dokter spesialis. Ia memperoleh perawatan khusus dari dokter yang
didatangkan dari luar Rutan. Luar biasa! Seorang terpidana yang menyeret nama
Jaksa Urip dan petinggi Kejaksaan Agung, berada dalam penjara dengan fasilitas
luar biasa, mulai dari pendingin ruangan, telepon, ruang kerja, bahkan ruang
tamu. Ia juga kabarnya bisa ditemui dengan bebas oleh para asistennya. Itu
adalah wajah hukum kita, wajah yang semakin suram baik di luar maupun di dalam.
Itu pun baru satu temuan, betapa mafia hukum memang berada dimana-mana, dan ada
dimana saja. Temuan itu justru ditemukan oleh Satgas yang dibentuk dari luar,
bukan oleh mereka yang bekerja untuk melakukan pengawasan di instansi pemerintah,
yang bekerja setiap tahun memastikan prosedur Rutan dijalankan dengan baik.
Bagi kita, amat mudah menemukan alasan bagaimana seorang bernama Artalyta itu
bisa menikmati fasilitas yang begitu mewah. Jawabnya adalah uang. Ia punya uang
untuk melakukan apapun caranya dan untuk membeli apa yang dia mau. Karena uang
itu pula maka para pejabat yang harusnya berwenang menegakkan peraturan menjadi
tidak lagi bisa berkuasa. Mereka tunduk di bawah kekuasaan uang. Amat aneh
kalau para petinggi Rutan tidak tahu menahu bahwa sebuah ruangan telah disulap
oleh seorang terpidana. Mereka pasti merestuinya dan mengetahuinya.
Rumor
mengenai uang ini bukan hanya berhembus pada kasus Arthalyta saja. Beberapa
kasus lain, terutama yang menimpa mereka yang beruang dan berada dalam kasus
yang melibatkan uang besar, juga ditengarai terjadi hal-hal serupa. Mereka
tetap bisa bebas dalam penjara. Dengan menggunakan contoh itu pulalah maka kita
mengerti mengapa keadilan dan kebenaran tidak pernah hadir di negeri kita.
Wajah hukum kita sepertinya telah mudah dibeli oleh uang. Para pengusaha dan
pelaku korupsi yang tidak juga ditangkap dan diperiksa, diyakini telah
menggelontorkan sejumlah uang yang besarannya bisa mencapai miliaran rupiah
supaya mereka tetap menghirup kebebasan. Setelah diperiksa, mereka juga bisa
melakukan tindakan menyuap supaya mereka kalau bisa divonis bebas. Bahkan
kalaupun sudah diyakini bersalah dan berada dalam tahanan, maka dengan uang
pula mereka bisa tetap bebas merdeka dalam ruang tahanan, seperti Artalyta. Temuan
terhadap Artalyta sebenarnya sudah cukup memperlihatkan bahwa mafia hukum ini
terjadi karena dua pihak melakukan persekutuan jahat. Para pelaku kejahatan
yang terbukti melakukan tindakan kejahatan, bersama-sama dengan para penegak
hukum, melakukan tindakan tidak terpuji.
Karena itu Satgas
seharusnya segera melakukan langkah-langkah penting. Salah satu yang perlu
dilakukan adalah memberikan efek jera kepada para pejabat yang ketahuan
memberikan fasilitas lebih dan mudah kepada mereka yang terlibat dalam kejahatan.
Para pimpinan Rutan dimana Artalyta misalnya harus ditahan bersama-sama dengan
mereka yang sebelumnya ditahan. Para pejabat itu harus jera.
Selain
itu, kepada para pelaku kejahatan yang terbukti mencoba atau melakukan
transaksi atas nama uang, harus diberikan hukuman tambahan. Memberikan efek
jera demikian akan membuat mereka tidak ingin berpikir melakukan hal demikian
lagi. Arthalyta, harus diberikan hukuman tambahan atas suap yang dilakukannya
pada pejabat Rutan, ketika dia masih di dalam penjara. Hal-hal seperti ini
harusnya membuat kita menyadari betapa jahatnya kejahatan di negeri ini.
Kejahatan itu bisa membeli dan merampas keadilan dan kebenaran hukum. Wajar
saja kemudian orang kecil hanya bisa menangis ketika berada dalam persoalan
hukum karena mereka hanya bisa menjadi korban ketidakadilan...
CONOTH KASUS :
HUKUM HANYA BERLAKU BAGI PENCURI KAKAO,
PENCURI PISANG, & PENCURI SEMANGKA‘(Koruptor Dilarang Masuk Penjara)’
Supremasi hukum di
Indonesia masih harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan
dunia internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus
ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan
secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang
sama tanpa kecuali.
Keadaan yang
sebaliknya terjadi di Indonesia. Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan
ketidakadilan sudah biasa terjadi. Namun bagi masyarakat kalangan atas atau
pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan
hukum. Ini kan tidak adil !!
Kasus Nenek Minah
asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh
ketidakadilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao
oleh Nenek Minah. Saya setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah
kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan.
Masak nenek-nenek kayak begitu yang buta huruf dihukum hanya karena
ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang hukum.
Menitikkan air
mata ketika saya menyaksikan Nenek Minah duduk di depan pengadilan dengan wajah
tuanya yang sudah keriput dan tatapan kosongnya. Untuk datang ke sidang
kasusnya ini Nenek Minah harus meminjam uang Rp.30.000,- untuk biaya
transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh. Seorang
Nenek Minah saja bisa menghadiri persidangannya walaupun harus meminjam uang
untuk biaya transportasi. Seorang pejabat yang terkena kasus hukum mungkin
banyak yang mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang kadang
dibuat-buat. Tidak malukah dia dengan Nenek Minah?. Pantaskah Nenek Minah
dihukum hanya karena mencuri 3 buah kakao yang harganya mungkin tidak lebih
dari Rp.10.000,-?. Dimana prinsip kemanusiaan itu?. Adilkah ini bagi Nenek
Minah?.
Bagaimana dengan koruptor
kelas kakap?. Inilah sebenarnya yang menjadi ketidakadilan hukum yang terjadi
di Indonesia. Begitu sulitnya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Apakah
karena mereka punya kekuasaan, punya kekuatan, dan punya banyak uang ?,
sehingga bisa mengalahkan hukum dan hukum tidak berlaku bagi mereka para
koruptor. Saya sangat prihatin dengan keadaan ini.
Sangat mudah
menjerat hukum terhadap Nenek Minah, gampang sekali menghukum seorang yang
hanya mencuri satu buah semangka, begitu mudahnya menjebloskan ke penjara
suami-istri yang kedapatan mencuri pisang karena keadaan kemiskinan. Namun
demikian sangat sulit dan sangat berbelit-belit begitu akan menjerat para
koruptor dan pejabat yang tersandung masalah hukum di negeri ini. Ini sangat
diskriminatif dan memalukan sistem hukum dan keadilan di Indonesia. Apa bedanya
seorang koruptor dengan mereka-mereka itu?.
Saya tidak
membenarkan tindakan pencurian oleh Nenek Minah dan mereka-mereka yang
mempunyai kasus seperti Nenek Minah. Saya juga tidak membela perbuatan yang
dilakukan oleh Nenek Minah dan mereka-mereka itu. Tetapi dimana keadilan hukum
itu? Dimana prinsip kemanusian itu?. Seharusnya para penegak hukum mempunyai
prinsip kemanusiaan dan bukan hanya menjalankan hukum secara positifistik.
Inilah dinamika
hukum di Indonesia, yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai
uang banyak, dan yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum
walaupun aturan negara dilanggar. Orang biasa seperti Nenek Minah dan teman-temannya
itu, yang hanya melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan
dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi
uang negara milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan bebasnya.
Oleh karena itu
perlu adanya reformasi hukum yang dilakukan secara komprehensif mulai dari
tingkat pusat sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan
pembaruan dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat
hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan
tidak melupakan aspek kemanusiaan.
Sumber :
http://polhukam.kompasiana.com/2010/01/29/hukum-hanya-berlaku-bagi-seorang-pencuri-kakao-pencuri-pisang-pencuri-semangka-dilarang-koruptor-masuk-penjara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar