o
Pengertian
Hukum Perikatan
Pengertiannya
perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua
orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Dan sumber hukum
perikatan adalah Perjanjian dan Undang – Undang.
Hukum Perikatan
adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih di dalam lapangan harta
kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai
kewajiban atas suatu prestasi. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum.
Hukum perikatan
hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum
kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan.
Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang
berkewajiban. Mora kreditoris adalah pihak kreditur yang berhak dapat merugikan
pihak debitur.
o
Dasar
Hukum Perikatan
Dasar hukum
perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang
timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang
timbul undang-undang.
Perikatan yang
berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan
undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH
Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari
undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat
perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen)
a. Perikatan terjadi
karena undang-undang semata
.Perikatan yang
timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III,
yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara
orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum
tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan.
Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat
pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen)
menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat),
penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal
termasuk dalam sumber – sumber perikatan
b. Perikatan
terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3. Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum
(onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
o
Asas-Asas
Dalam Hukum Perikatan
- Asas Kebebasan
Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
– Asas
Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
– Asas Kepribadian
: 1315 dan 1340 KUHPerdata.
• Pengecualian :
1792 KUHPerdata 1317 KUHPerdata
• Perluasannya
yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
– Asas Pacta
Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.
o
Wanprestasi
Suatu perjanjian
dapat terlaksana dengan baik apabila para pihak telah memenuhi prestasinya
masing-masing seperti yang telah diperjanjikan tanpa ada pihak yang dirugikan.
Tetapi adakalanya perjanjian tersebut tidak terlaksana dengan baik karena
adanya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak atau debitur.
Perkataan
wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang artinya prestasi buruk. Adapun
yang dimaksud wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau
kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah
ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa.
Adapun bentuk-bentuk
dari wanprestasi yaitu:
1) Tidak memenuhi
prestasi sama sekali;
Sehubungan dengan
dengan debitur yang tidak memenuhi prestasinya maka dikatakan debitur tidak
memenuhi prestasi sama sekali.
2) Memenuhi
prestasi tetapi tidak tepat waktunya;
Apabila prestasi
debitur masih dapat diharapkan pemenuhannya, maka debitur dianggap memenuhi
prestasi tetapi tidak tepat waktunya.
3) Memenuhi
prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru.
Debitur yang
memenuhi prestasi tapi keliru, apabila prestasi yang keliru tersebut tidak
dapat diperbaiki lagi maka debitur dikatakan tidak memenuhi prestasi sama
sekali.
Untuk mengatakan
bahwa seseorang melakukan wanprestasi dalam suatu perjanjian, kadang-kadang
tidak mudah karena sering sekali juga tidak dijanjikan dengan tepat kapan suatu
pihak diwajibkan melakukan prestasi yang diperjanjikan.
Dalam hal bentuk
prestasi debitur dalam perjanjian yang berupa tidak berbuat sesuatu, akan mudah
ditentukan sejak kapan debitur melakukan wanprestasi yaitu sejak pada saat
debitur berbuat sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam perjanjian. Sedangkan
bentuk prestasi debitur yang berupa berbuat sesuatu yang memberikan sesuatu
apabila batas waktunya ditentukan dalam perjanjian maka menurut pasal 1238 KUH
Perdata debitur dianggap melakukan wanprestasi dengan lewatnya batas waktu
tersebut. Dan apabila tidak ditentukan mengenai batas waktunya maka untuk
menyatakan seseorang debitur melakukan wanprestasi, diperlukan surat peringatan
tertulis dari kreditur yang diberikan kepada debitur. Surat peringatan tersebut
disebut dengan somasi.
Somasi adalah
pemberitahuan atau pernyataan dari kreditur kepada debitur yang berisi
ketentuan bahwa kreditur menghendaki pemenuhan prestasi seketika atau dalam
jangka waktu seperti yang ditentukan dalam pemberitahuan itu.
Menurut pasal 1238
KUH Perdata yang menyakan bahwa: “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan
surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau
demi perikatan sendiri, ialah jika ini menetapkan bahwa si berutang harus
dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.
Dari ketentuan
pasal tersebut dapat dikatakan bahwa debitur dinyatakan wanprestasi apabila
sudah ada somasi (in gebreke stelling).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar