Ø
HUKUM
DAGANG
Perdagangan atau
Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau
pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang
berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Pada zaman yang
modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan
konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan
memajukan pembelian dan penjualan.
Ada beberapa macam
pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1.Pekerjaan
orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan
sebagainya.
2.Pembentukan
badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma
(VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3.Pengangkutan
untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4.Pertanggungan
(asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat
menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
5.Perantaraan
Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6.Mempergunakan
surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah
dan untuk memperoleh kredit.
Pada pokoknya
Perdagangan mempunyai tugas untuk :
1.Membawa/
memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang
berkekurangan (minus).
2.Memindahkan
barang-barang dari produsen ke konsumen.
3.Menimbun dan
menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam
bahaya kekurangan.
Pembagian jenis
perdagangan, yaitu :
1.Menurut
pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a.Perdagangan
mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
b.Perdagangan
menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2.Menurut jenis
barang yang diperdagangkan
a.Perdagangan
barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil
pertanian, pertambangan, pabrik)
b.Perdagangan
buku, musik dan kesenian.
c.Perdagangan uang
dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3.Menurut daerah,
tempat perdagangan dilakukan
a.Perdagangan
dalam negeri.
b.Perdagangan luar
negeri (perdagangan internasional), meliputi :
-Perdagangan
Ekspor
-Perdagangan Impor
c.Perdagangan
meneruskan (perdagangan transito)
Ø BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
-perusahaan
perseorangan Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu . Perusahaan
perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu
dapat membuat badan usaha
Hanya diisi jika
perusahaan sudah berbadan hokum. Company’s Deed of Establishment Rekaman paspor
yang masih berlaku untuk pemohon adalah perseorangan asing;
SEKILAS TENTANG
PROGRAM PELATIHAN CARA MEMULAI USAHA SENDIRI Program Pelatihan Cara Memulai
Usaha Sendiri ( Program CMUS) adalah program pelatihan untuk orang-orang yang
mempunyai Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)Oleh : Dian Arief
WahyudiPendahuluan :Salah satu jenis perusahaan adalah perusahaan Perseorangan.
Perusahaan perseorangan adalah (media indonesia)
Ø
PT
(PERSEROAN TERBATAS)
perseroan terbatas
adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang berbadan hukum,
dulu 1 mei 1848 PT diatur dalam KUHD namun aturan itu tidak sesuai dengan
prinsip ekonomi Indonesia yang berazaskan demokrasi sesuai dengan pancasila dan
UUD 1945, maka dibentuk peraturan baru yang dituangkan dalam UU No.1 tahun 1995
yang mengatur bahwa sebuah PT harus didirikan dengan syarat harus memiliki
etikat yang baik, azas kepatutan dan azas kepantasan. dan setelah mengikuti
berbagai perkembangan akhirnya dikeluarkan UU No.40 tahun 2007 dimana adanya
tambahan tentang Prinsip Tata kelola perseroan yang baik.
minimal 2 orang
atau lebih untuk mendirikan PT, dan pendiri wajib mengambil bagian saham,
mempunyai nama PT, dan Mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.
Modal dasar dari
membuat suatu PT adalah Rp 50.000.000,-(Psl 32) dan modal yang dipakai bisa
dari modal sendiri ataupun dari Loan (pinjaman dalam negeri maupun luar
negeri). organ dalam suatu PT terdapat Direksi, Komisaris, dan RUPS dengan
tugasnya masing – masing
Direksi –
menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud tujuan perseroan
Komisaris –
sebagai pengawas atas kebijakan perseroan
Ø
KOPERASI
koperasi adalah jenis
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.Kesalahan pengutipan: Tag <ref> harus
ditutup oleh Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus
bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha
(perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.[rujukan?]
Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan
menetapkan anggaran dasar yang khusus.
Secara umum,
Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau
pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah
koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah
koperasi aktif dan nonaktif).[rujukan?] Keanggotaan, volume usaha, permodalan,
asset, dan sisa hasil usaha.[rujukan?] Variabel-variabel tersebut pada dasarnya
belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa
(share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.[rujukan?] Demikian pula
dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan
anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di
sajikan.[rujukan?] Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya
dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai
badan usaha.
Ø
YAYASAN
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan
dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta
pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada
Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah
kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh
pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ø
BUMN
BUMN adalahbadan
usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk
menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN
di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya
dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa
dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001
seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang
dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar